Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia diwajibkan dan
diharuskan untuk member pajak yang hasilnya akan dgunakan untuk membantu
anggaran belanja pemerintah.
Cara Pembayaran :
Pembayaran dengan menggunakan fasilitas sistim pembayaran
online dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau
menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa
Persepsi online.
1.Pembayaran Melalui Teller :
Wajib Pajak (WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:
Surat Setoran Pajak (SSP) yang
telah diisi secara lengkap dan benar atau data yang lengkap dan benar tentang :
1.Nomor Pokok
Wajib Pajak.
2.Kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar,
sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas
setiap tabel).
3.Kode Jenis
Setoran (KJS) sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana
diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang
bersangkutan).
4.Nomor
ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar
( hanya diisi apabila pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau
STP).
5.Masa Pajak,
yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa
Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan,
setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan
terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
6.Alat
Pembayaran senilai Pajak yang akan dibayarkan.
WP menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan
benar atau Data yang lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas kepada Teller Bank Persepsi/Devisa
Persepsi Online.
WP menjawab kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan
Alamat WP.
WP menerima Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda
tangan petugas teller dan cap Bank serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran
Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak
oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau NTB dari Teller.
WP memeriksa kebenaran SSP yang diterima dari Teller.
WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2.Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank
(misalnya ATM dan Internet Banking) :
WP mendatangi alat transaksi bank dengan membawa data yang
lengkap dan benar tentang:
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang
akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada
keterangan diatas setiap tabel).
Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang
dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom
pertama tabel MAP yang bersangkutan)
Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT,
atau STP yang akan dibayar (hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk
melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang
akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila
membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka
bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat
digit tahun pajak.
WP membuka menu Pembayaran Pajak.
WP mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 diatas secara tepat, lengkap dan benar.
WP meneliti Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat
WP yang muncul pada tampilan. Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan
Alamat WP pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses
berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang
pemasukan data yang diperlukan.
WP mengisi elemen data lainnya yang diperlukan dalam
tampilan berikutnya secara tepat.
WP mengambil SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi
Bank.
WP memeriksa kebenaran SSP yang diperoleh.
WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Cash Management
Service (CMS).
Pembayaran melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan
antara Bank dan nasabah (Wajib Pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis
pelayanan ini terhubung secara online dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak
No comments:
Post a Comment