Thursday, June 13, 2013

Sistematika Pembayaran Pajak di Indonesia


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia diwajibkan dan diharuskan untuk member pajak yang hasilnya akan dgunakan untuk membantu anggaran belanja pemerintah.

Cara Pembayaran :

Pembayaran dengan menggunakan fasilitas sistim pembayaran online dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.

1.Pembayaran Melalui Teller :
Wajib Pajak (WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar atau data yang lengkap dan benar tentang :
1.Nomor Pokok Wajib Pajak.
2.Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel).
3.Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan).
4.Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar ( hanya diisi apabila pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
5.Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
6.Alat Pembayaran senilai Pajak yang akan dibayarkan.
WP menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar atau Data yang lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas kepada Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi Online.
WP menjawab kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan Alamat WP.
WP menerima Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda tangan petugas teller dan cap Bank serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau NTB dari Teller.
WP memeriksa kebenaran SSP yang diterima dari Teller.
WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2.Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank (misalnya ATM dan Internet Banking) :
WP mendatangi alat transaksi bank dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel).
Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan)
Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar (hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
WP membuka menu Pembayaran Pajak.
WP mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas secara tepat, lengkap dan benar.
WP meneliti Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP yang muncul pada tampilan. Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan.
WP mengisi elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya secara tepat.
WP mengambil SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank.
WP memeriksa kebenaran SSP yang diperoleh.
WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Cash Management Service (CMS).
Pembayaran melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dan nasabah (Wajib Pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung secara online dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

No comments:

Post a Comment